Selasa, 31 Maret 2015
Peraturan Bank Indonesia
Dalam hal ini saya ditugaskan untuk
memberikan komentar tentang SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH
BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN,
Dan pada kesempatan ini saya akan mengambil Kebijakan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2012
Dan pada kesempatan ini saya akan mengambil Kebijakan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2012
A. Latar belakang
Sejalan dengan semakin meningkatnya
permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Kendaraan Bermotor (KKB) maka Bank
perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR
dan KKB karena pertumbuhan KPR dan
KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai
Risiko bagi Bank. Sementara dari
sudut pandang makroprudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu
tinggi juga dapat mendorong
peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga
sebenarnya (bubble) sehingga dapat
meningkatkan Risiko Kredit bagi bank-bank dengan
eksposur kredit properti yang besar.
Untuk itu, agar tetap dapat menjaga
perekonomian yang produktif dan mampu
menghadapi tantangan sektor keuangan
dimasa yang akan datang, perlu adanya kebijakan yang
dapat memperkuat ketahanan sektor
keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan
yang dapat timbul, termasuk
pertumbuhan KPR dan KKB yang berlebihan. Kebijakan tersebut
dilakukan melalui penetapan besaran
Loan to Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP)
untuk KKB.
B. Pokok-pokok ketentuan
- Pengaturan Loan to Value (LTV)
pada KPR: LTV paling tinggi 70% untuk kredit
kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas
70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaanprogram perumahan pemerintah
- Pengaturan uang muka kredit atau
Down Payment (DP) pada Kredit Kendaraan Bermotor:Ketentuan:
DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk
keperluan non produktif.
DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau
lebih untuk keperluan produktif, yaitu bila memenuhi
salah satu syarat :
• Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang
yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak
berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, - Rasio LTV untuk KPR dan besaran DP untuk KKB sebagaimana terdapat dalam
angka 1 dan
angka 2 di atas dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian
Indonesia. - Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB sesuai Surat Edaran ini mulai
diberlakukan 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam LK). - Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah
mendapat
persetujuan Bank sebelum berlakunya sesuai Surat Edaran ini - Sanksi pelanggaran atas :
a. Pemberian KPR dan KKB dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1
Juli 2009, antara lain berupa:
1) Teguran tertulis;
2) Penurunan tingkat kesehatan Bank;
3) Pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
4) Pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham dalam
daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan
dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
b. Pelanggaran atas kewajiban penyampaian penyesuaian kebijakan dan prosedur dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan
PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009. - SE ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan
LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012
Menurut Pendapat saya tentang kebijakan ini adalah kebijakan ini perlu diberlakukan karena kiranya Bank sebagai pihak Penjamin harus mampu meminimalisir tindak kejahatan yang sedang marak berlaku saat ini. Karena kebanyakan orang di Indonesia tidak memikirkan kredit secara jauh, mereka hanya tergiur memiliki barang yang diinginkan secara kredit tanpa memikirkan kesanggupan pembayaran tiap bulanya, sehingga Bank harus hati-hati dalam memberikan kredit.
Visi dan Misi Bank Indonesia
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang
kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil
- Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
- Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
- Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
- Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
|
|
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Kegiatan Operasional Bank
Kegiatan Operasional Bank
adalah :
- Menerima Simpanan
- Memberikan Kredit Jangka Pendek
- Memberikan Kredit Jangka Menengah dan Kredit Jangka Panjang dan / atau Turut Serta Dalam Perusahaan
- Memindahkan Uang
- Menerima dan Membayarkan Kembali Uang Dalam Rekening Koran
- Mendiskonto
- Membeli dan Meminjam Surat-surat Pinjaman
- Membeli dan Menjual cek, Surat Wesel, Kertas Dagang Yang lain dan Pembayaran dengan Surat dan Telegram
- Memberikan Jaminan Bank Dengan Tanggungan yang Cukup
- Menyewakan Tempat Menyimpan Barang-barang Berharga
Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Memberikan kredit, dan
- Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Jasa perbankan diberikan untuk
mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan
langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain
sebagai berikut:
- Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air atau uang kuliah
- Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang (transfer)
- Jasa penagihan (inkaso)
- Kliring
- Penjualan mata uang asing
- Penyimpanan dokumen
- Jasa cek wisata
- Kartu Kredit
- Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman Emisi dan pedagang efek.
- Jasa Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi dan referensi bank
- Jasa bank lainnya.
Tugas Bank
A. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
Operasi pasar terbuka
di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
B.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
1. Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2. Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
B. Mengatur
dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1.Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Fungsi Bank
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1.Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Klasifikasi Bank
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status
operasi
- Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
- Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
- Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
- Memelihara stabilitas moneter;
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan
Bank Milik
Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang
merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan
Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah
Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang
dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi
yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Bank Swasta
Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum
swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT
tahun 1993.
Bank Swasta
Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan
perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya,
bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun
setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan
untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya,
Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam.
Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum
swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
Bank Umum
Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum
yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di
Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang
dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank
yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank
yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik
dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non
Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya
dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non
devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN\
1.
sebagai salah satu sub-sistem industri 1.sebagai salah
satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan.
Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak roda
perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu
leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat
perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan
mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah
indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs
sedang sakit. ybs sedang sakit.
2.
Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution).
Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah
segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu
masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya
bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap
20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu diatur :
- Menjaga keamanan bank; Menjaga keamanan bank;
- Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat
- Pemberian kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus
- Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah
- Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter.
Senin, 30 Maret 2015
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa itali banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi
peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang
mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar
untuk simpanan deposan.
Popular Posts
-
A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditet...
-
Dalam hal ini saya ditugaskan untuk memberikan komentar tentang SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERB...
-
Kegiatan Operasional Bank adalah : Menerima Simpanan Memberikan Kredit Jangka Pendek Memberikan Kredit Jangka Meneng...
-
Lembaga Negara yang Independen Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang ind...
-
Visi Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang d...
-
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan; Memberi nasehat pada pe...
-
Menurut saya Soft Skill itu keterampilan diri sendiri yang bersifat non teknhis, softskill itu tidak terwujud dan kepribadian yang menentu...
-
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamka...
-
Dalam kesempatan kali ini, saya ingin menulis sebuah quotes atau kutipan dari seorang tokoh bisnis,mantan ketua CEO Apple Inc beliau ...
-
assalamualaikum kita mulai blog ini dengan kata “ tolong hentikan! ” , keep freak ! ...
Templateclue
Popular Posts
-
A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditet...
-
Dalam hal ini saya ditugaskan untuk memberikan komentar tentang SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERB...
-
Kegiatan Operasional Bank adalah : Menerima Simpanan Memberikan Kredit Jangka Pendek Memberikan Kredit Jangka Meneng...
-
Lembaga Negara yang Independen Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang ind...
-
Visi Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang d...
-
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan; Memberi nasehat pada pe...
-
Menurut saya Soft Skill itu keterampilan diri sendiri yang bersifat non teknhis, softskill itu tidak terwujud dan kepribadian yang menentu...
-
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamka...
-
Dalam kesempatan kali ini, saya ingin menulis sebuah quotes atau kutipan dari seorang tokoh bisnis,mantan ketua CEO Apple Inc beliau ...
-
assalamualaikum kita mulai blog ini dengan kata “ tolong hentikan! ” , keep freak ! ...



