Klasifikasi Bank
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status
operasi
- Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
- Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
- Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
- Memelihara stabilitas moneter;
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan
Bank Milik
Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang
merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan
Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah
Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang
dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi
yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Bank Swasta
Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum
swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT
tahun 1993.
Bank Swasta
Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan
perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya,
bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun
setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan
untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya,
Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam.
Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum
swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
Bank Umum
Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum
yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di
Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang
dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank
yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank
yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik
dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non
Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya
dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non
devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN\
1.
sebagai salah satu sub-sistem industri 1.sebagai salah
satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan.
Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak roda
perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu
leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat
perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan
mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah
indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs
sedang sakit. ybs sedang sakit.
2.
Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution).
Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah
segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu
masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya
bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap
20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu diatur :
- Menjaga keamanan bank; Menjaga keamanan bank;
- Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat
- Pemberian kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus
- Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah
- Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter.
0 komentar:
Posting Komentar