Peraturan Bank Indonesia
Dalam hal ini saya ditugaskan untuk
memberikan komentar tentang SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH
BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN,
Dan pada kesempatan ini saya akan mengambil Kebijakan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2012
Dan pada kesempatan ini saya akan mengambil Kebijakan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2012
A. Latar belakang
Sejalan dengan semakin meningkatnya
permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Kendaraan Bermotor (KKB) maka Bank
perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR
dan KKB karena pertumbuhan KPR dan
KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai
Risiko bagi Bank. Sementara dari
sudut pandang makroprudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu
tinggi juga dapat mendorong
peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga
sebenarnya (bubble) sehingga dapat
meningkatkan Risiko Kredit bagi bank-bank dengan
eksposur kredit properti yang besar.
Untuk itu, agar tetap dapat menjaga
perekonomian yang produktif dan mampu
menghadapi tantangan sektor keuangan
dimasa yang akan datang, perlu adanya kebijakan yang
dapat memperkuat ketahanan sektor
keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan
yang dapat timbul, termasuk
pertumbuhan KPR dan KKB yang berlebihan. Kebijakan tersebut
dilakukan melalui penetapan besaran
Loan to Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP)
untuk KKB.
B. Pokok-pokok ketentuan
- Pengaturan Loan to Value (LTV)
pada KPR: LTV paling tinggi 70% untuk kredit
kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas
70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaanprogram perumahan pemerintah
- Pengaturan uang muka kredit atau
Down Payment (DP) pada Kredit Kendaraan Bermotor:Ketentuan:
DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk
keperluan non produktif.
DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau
lebih untuk keperluan produktif, yaitu bila memenuhi
salah satu syarat :
• Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang
yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak
berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, - Rasio LTV untuk KPR dan besaran DP untuk KKB sebagaimana terdapat dalam
angka 1 dan
angka 2 di atas dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian
Indonesia. - Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB sesuai Surat Edaran ini mulai
diberlakukan 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam LK). - Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah
mendapat
persetujuan Bank sebelum berlakunya sesuai Surat Edaran ini - Sanksi pelanggaran atas :
a. Pemberian KPR dan KKB dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1
Juli 2009, antara lain berupa:
1) Teguran tertulis;
2) Penurunan tingkat kesehatan Bank;
3) Pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
4) Pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham dalam
daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan
dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
b. Pelanggaran atas kewajiban penyampaian penyesuaian kebijakan dan prosedur dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan
PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009. - SE ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan
LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012
Menurut Pendapat saya tentang kebijakan ini adalah kebijakan ini perlu diberlakukan karena kiranya Bank sebagai pihak Penjamin harus mampu meminimalisir tindak kejahatan yang sedang marak berlaku saat ini. Karena kebanyakan orang di Indonesia tidak memikirkan kredit secara jauh, mereka hanya tergiur memiliki barang yang diinginkan secara kredit tanpa memikirkan kesanggupan pembayaran tiap bulanya, sehingga Bank harus hati-hati dalam memberikan kredit.

0 komentar:
Posting Komentar