Selasa, 31 Maret 2015

Peraturan Bank Indonesia


Dalam hal ini saya ditugaskan untuk memberikan komentar tentang SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN,

Dan pada kesempatan ini saya akan mengambil Kebijakan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2012


A. Latar belakang

Sejalan dengan semakin meningkatnya permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Kendaraan Bermotor (KKB) maka Bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran KPR
dan KKB karena pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai
Risiko bagi Bank. Sementara dari sudut pandang makroprudensial, pertumbuhan KPR yang terlalu
tinggi juga dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga
sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan Risiko Kredit bagi bank-bank dengan
eksposur kredit properti yang besar.
Untuk itu, agar tetap dapat menjaga perekonomian yang produktif dan mampu
menghadapi tantangan sektor keuangan dimasa yang akan datang, perlu adanya kebijakan yang
dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan
yang dapat timbul, termasuk pertumbuhan KPR dan KKB yang berlebihan. Kebijakan tersebut
dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP)
untuk KKB.

B. Pokok-pokok ketentuan
  1. Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR: LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas
    70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan
    program perumahan pemerintah
  2. Pengaturan uang muka kredit atau Down Payment (DP) pada Kredit Kendaraan Bermotor:Ketentuan:
    DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
    DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk
    keperluan non produktif.
    DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau
    lebih untuk keperluan produktif, yaitu bila memenuhi
    salah satu syarat :
    • Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang
    yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak
    berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,
  3. Rasio LTV untuk KPR dan besaran DP untuk KKB sebagaimana terdapat dalam angka 1 dan
    angka 2 di atas dapat disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian
    Indonesia.
     
  4. Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB sesuai Surat Edaran ini mulai diberlakukan 3 (tiga)
    bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam LK).
     
  5. Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat
    persetujuan Bank sebelum berlakunya sesuai Surat Edaran ini
     
  6. Sanksi pelanggaran atas :
    a. Pemberian KPR dan KKB dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    34 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
    bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1
    Juli 2009, antara lain berupa:
    1) Teguran tertulis;
    2) Penurunan tingkat kesehatan Bank;
    3) Pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
    4) Pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham dalam
    daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan
    dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia sebagaimana diatur
    dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
    b. Pelanggaran atas kewajiban penyampaian penyesuaian kebijakan dan prosedur dikenakan
    sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
    tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan
    PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009.
     
  7. SE ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan
    LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012
    Menurut Pendapat saya tentang kebijakan ini adalah kebijakan ini perlu diberlakukan karena kiranya Bank sebagai pihak Penjamin harus mampu meminimalisir tindak kejahatan yang sedang marak berlaku saat ini. Karena kebanyakan orang di Indonesia tidak memikirkan kredit secara jauh, mereka hanya tergiur memiliki barang yang diinginkan secara kredit tanpa memikirkan kesanggupan pembayaran tiap bulanya, sehingga Bank harus hati-hati dalam memberikan kredit.
     

Visi dan Misi Bank Indonesia




       Visi 

Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

       Misi 
 
  1. Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
  2. Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia



           

Lembaga Negara yang Independen
 


Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.





Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

 Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Kegiatan Operasional Bank


Kegiatan Operasional Bank adalah :
  
  1. Menerima Simpanan 
  2.  Memberikan Kredit Jangka Pendek 
  3. Memberikan Kredit Jangka Menengah dan Kredit Jangka Panjang dan / atau Turut Serta Dalam Perusahaan 
  4.  Memindahkan Uang 
  5. Menerima dan Membayarkan Kembali Uang Dalam Rekening Koran 
  6. Mendiskonto 
  7. Membeli dan Meminjam Surat-surat Pinjaman 
  8. Membeli dan Menjual cek, Surat Wesel, Kertas Dagang Yang lain dan Pembayaran dengan Surat dan Telegram 
  9. Memberikan Jaminan Bank Dengan Tanggungan yang Cukup 
  10. Menyewakan Tempat Menyimpan Barang-barang Berharga

        Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat 
  2.  Memberikan kredit, dan 
  3. Menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
        Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.  Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
  • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air atau uang kuliah 
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah 
  • Jasa pengiriman uang (transfer) 
  • Jasa penagihan (inkaso) 
  • Kliring 
  • Penjualan mata uang asing
  •  Penyimpanan dokumen
  •  Jasa cek wisata
  •  Kartu Kredit
  •  Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman Emisi dan pedagang efek. 
  • Jasa Letter of Credit (L/C) 
  • Bank garansi dan referensi bank 
  • Jasa bank lainnya.

Tugas Bank




A.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

1.  Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2.  Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
     terbatas pada :

Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
-  Penetapan tingkat diskonto
-  Penetapan cadangan wajib minimum dan
-  Pengaturan kredit dan pembiayaan

B.  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

1.      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
3.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran


B.     Mengatur dan mengawasi bank


Fungsi Bank

Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

1.Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.

1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Klasifikasi Bank


Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi 

  • Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
  •   Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
  •   Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
  •   Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
  • Memelihara stabilitas moneter;
  • Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
  •   Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.



Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan


Bank Milik Negara

Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.



Bank Pemerintah Daerah

Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Bank Swasta Nasional

Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing

Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran

Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.



Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa



Bank Devisa

Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.



Bank Non Devisa

Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

SIFAT INDUSTRI PERBANKAN\


1.      sebagai salah satu sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.



2.      Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).

Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu diatur :


  1.  Menjaga keamanan bank; Menjaga keamanan bank;
  2.  Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat 
  3.  Pemberian kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus
  4. Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah
  5. Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter.

Senin, 30 Maret 2015

Pengertian Bank



       Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa itali banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

       Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.